Memperingati Hari TBC Sedunia (HTBS), RSUD dr. M. Thomsen Nias Turut Mendukung Pencegahan dan Eliminasi TBC

By : dr. Athmy Natalia Waruwu, M.Sc, Sp. Rad.

Jumat, 24 Maret 2023 diperingati sebagai Hari TBC Sedunia (HTBS). RSUD dr. M. Thomsen Nias turut mendukung pencegahan dan eliminasi TBC di Indonesia, secara khusus di Kepulauan Nias. Sesuai tema nasional dalam rangka memperingati Hari TBC Sedunia, yaitu “Ayo Bersama Akhiri TBC, Indonesia Bisa!”, RSUD dr. M. Thomsen Nias melakukan pelayanan yang membawa harapan bahwa kita memiliki kekuatan bersama untuk mengakhiri TBC pada tahun 2030 dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Indonesia berada pada posisi kedua dengan jumlah kasus TBC terbanyak di dunia setelah India, diikuti oleh China. Pada tahun 2020, Indonesia berada pada posisi ketiga dengan beban jumlah kasus terbanyak, sehingga tahun 2021 jelas tidak lebih baik. Kasus TBC di Indonesia diperkirakan sebanyak 969.000 kasus TBC (satu orang setiap 33 detik). Angka ini naik 17% dari tahun 2020, yaitu sebanyak 824.000 kasus. Insidensi kasus TBC di Indonesia adalah 354 per 100.000 penduduk, yang artinya setiap 100.000 orang di Indonesia terdapat 354 orang di antaranya yang menderita TBC. Situasi ini menjadi hambatan besar untuk merealisasikan target eliminasi TBC di tahun 2030.

Menurut data rekam medis selama tahun 2022 hingga bulan Februari 2023, RSUD dr. M. Thomsen Nias melayani pasien TBC dan suspek TBC sebanyak 973 pasien, pasien anak 0-17 Tahun sebanyak 71 anak, pasien TB MDR (Multi Drug Resistant) sebanyak 9 pasien, meninggal karena TBC sebanyak 9 pasien.

Angka keberhasilan pengobatan TBC di Indonesia masih sub-optimal pada 85%, di bawah target global untuk angka keberhasilan pengobatan 90%. Sedangkan jumlah kasus TBC yang ditemukan dan dilaporkan ke SITB tahun 2022 ialah sebanyak 717.941 kasus dengan cakupan penemuan TBC sebesar 74% (target 85%). Pasien TBC yang belum ditemukan dapat menjadi sumber penularan TBC di masyarakat sehingga hal ini menjadi tantangan besar bagi program penanggulangan TBC di Indonesia.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021 tentang penanggulangan TBC adalah penegasan kembali tentang komitmen Presiden dan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penanggulangan TBC. Selanjutnya, dalam pertemuan TB SUMMIT tahun 2021 telah dibahas keterlibatan multi-sektor dalam upaya eliminasi TBC. Sebagai salah satu bentuk implementasi strategi nasional kelima dalam Perpres 67 tahun 2021 yaitu peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan, dan multisektor lainnya dalam penanggulangan TBC. Mengutip pesan dari dokter spesialis paru RSUD dr. M. Thomsen Nias, dr. Surya Ningsih Waruwu, M.Ked, Sp.P., bahwa TBC bukan sakit turunan tetapi sakit menular yang dapat disembuhkan, sehingga Hari TBC Sedunia (HTBS) pada 24 Maret 2023 menjadi momen yang tepat untuk mengajak keterlibatan multi-sektor dalam mengeliminasi TBC.

Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua dalam rangka hari TBC sedunia menyatakan bahwa RSUD dr. M. Thomsen Nias siap mendukung dan mengambil bagian dalam menyukseskan target eliminasi TBC sebelum tahun 2030. Dalam penanganan pasien-pasien TBC di RSUD dr. M. Thomsen Nias, kita akan melakukan penambahan jumlah ruang perawatan isolasi sesuai dengan jumlah kunjungan yang juga meningkat. Selama perawatan di rumah sakit, tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter, perawat dan tim edukator akan memberikan edukasi serta motivasi kepada pasien dan keluarganya supaya semangat untuk sembuh kembali dan tidak menjadi sumber penularan. Bahkan di lingkungan internal RS pun, kita sudah mulai dan akan tetap melanjutkan pemeriksaan kesehatan rutin bagi seluruh tenaga kesehatan yang melayani langsung kepada pasien. Mari bersama bersatu dan bergandeng tangan untuk mewujudkan Indonesia bebas TBC

 

 

 

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.