FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ adalah kepanjangan dari Frequently Asked Questions, yang juga berarti Pertanyaan yang Sering Ditanyakan. FAQ biasanya dimuat untuk publik demi mengurangi kerepotan menanggapi pertanyaan yang sama berulang-ulang.

Bagaimana prosedur pelayanan pasien Instalasi rawat jalan?

Sesuai dengan standar pelayanan Instalasi rawat jalan yang telah ditetapkan berikut prosedur pelayanan rawat jalan :

  1. Pasien sampai di Instalasi Rawat Jalan dilakukan skrining kondisi pasien oleh petugas (bila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda/brandcart).
  2. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian sekaligus menerima informasi dan edukasi dari petugas Unit Edukasi dan Promosi Kesehatan yang ada di Instalasi Rawat Jalan.
  3. Pasien menunggu panggilan antrian di ruang tunggu pendaftaran.
  4. Pasien dipanggil sesuai antrian di pendaftaran rekam medik dan bagi pasien BPJS dilakukan sidik jari.
  5. Pasien mendapatkan nomor antrian dari pendaftaran Rekam Medik untuk ke Poliklinik yang dituju.
  6. Pasien menunggu panggilan antrian di ruang tunggu di Poliklinik yang dituju.
  7. Pasien akan mendapatkan pelayanan keperawatan dan medik sesuai dengan poliklinik yang dituju.
  8. Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi, dan lain-lain) maka pasien diberikan surat pengantar untuk pemeriksaan penunjang yang dituju.
  9. Pasien mengambil hasil pemeriksaan penunjang.
  10. Setelah hasil pemeriksaan penunjang selesai maka pasien membawa ke poliklinik asal untuk diberikan kepada DPJP untuk menyimpulkan diagnose dan memberikan terapi.
  11. Berdasarkan advis dari DPJP, pasien mendapatkan tiga kemungkinan :
    • Bila indikasi opname maka pasien akan mendapatkan surat pengantar rawat inap.
    • Bila indikasi rujuk maka pasien akan mendapatkan surat rujukan ke Rumah Sakit yang dituju.
    • Bila indikasi rawat jalan pasien hanya mendapatkan resep obat.
  12. Untuk pasien BPJS pengambilan obat di Instalasi Farmasi RSUD dr. M. Thomsen Nias dan pasien umum dapat membeli obat di Apotik luar.

Bagaimana prosedur pelayanan pasien rawat inap?

1. Pasien yang masuk ke Ruang Aglonema berasal dari:

  1. Pasien dari Instalasi Rawat Jalan
    a. Surat pengantar DPJP untuk dilakukan rawat inap.
    b. Petugas mendaftarkan pasien rawat inap di pendaftaran untuk mendapatkan nomor register rawat inap
    c. Pasien ditransfer ke Ruang Aglonema oleh petugas Instalasi Rawat Jalan
    d. Perawat melakukan serah terima dengan petugas Instalasi Rawat Jalan disertai lembar transfer antar ruang dan petugas ruangan tandatangan formulir serah terima pasien.
    e. Petugas ruangan memberikan informed concent (persetujuan tindakan) tentang perawatan serta mengorientasikan ruangan Aglonema.
    f. Pasien mendapatkan tindakan keperawatan dan medis sesuai dengan indikasi.
  2. Setelah masuk di Ruang Aglonema, pasien akan mendapatkan perawatan dan penanganan sesuai dengan indikasi dan program terapi.
    a. Pemberian terapi obat.
    b. Perawatan sesuai indikasi.
    c. Pemeriksaan penunjang diagnostik.
    d. Tindakan pembedahan/operasi.
    e. Tindakan-tindakan spesifik sesuai indikasi
  3. Selama dalam perawatan, pasien akan dievaluasi perkembangan kondisinya dan respon terhadap penanganan yang telah dilakukan.
  4. Berdasarkan evaluasi perkembangan akan diperoleh kemungkinan:
    a. Pasien keluar rumah sakit membaik/sembuh.
    b. Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS).
    c. Perlu dipindahkan ke ruangan lain.
    d. Perlu dilakukan rujukan ke rumah sakit lain.
    e. Meninggal.
  5. Seluruh kondisi di atas akan dilaksanakan penanganan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan rumah sakit.

Pelayanan dokter spesialis apa saja yang ada di Instalasi Rawat Jalan dan Jam pendaftaran?

Sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan berikut pelayanan dokter sepesialis dan Jam pendaftaran pasien Instalasi Rawat Jalan sebagai berikut:

Jam Pendaftaran Instalasi Rawat Jalan: Pkl. 08.00–12.45 WIB

Jam Pelayanan Instalasi Rawat Jalan : Pkl. 08.00 – 15.15 WIB

 

Pelayanan dokter spesialis :

  1. Poliklinik Penyakit Dalam
  2. Poliklinik Kebidanan dan Penyakit Kandungan
  3. Poliklinik Anak
  4. Poliklinik Bedah
  5. Poliklinik Saraf
  6. Poliklinik Mata
  7. Poliklinik Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT)
  8. Poliklinik Paru
  9. Poliklinik Jantung dan Pembuluh Darah
  10. Poliklinik Jiwa
  11. Poliklinik Gigi

Dimana pasien menyampaikan saran/pengaduan?

Saran atau pengaduan dapat disampaikan langsung di Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UPPM), SPAN-LAPOR dan kotak saran serta No. Hp/WA UPPM (0821 – 6352 – 4846)

Bagaimana caranya pasien bisa mengetahui status keaktifan kartu BPJS?

Untuk mengetahui status keaktifan kartu BPJS dapat menghubungi secara langsung petugas pemberi Informasi pelayanan kartu BPJS dan petugas PIPPRS:

 

BPJS:

NAMA: Rosleni Mendrofa S.Kep, Ns

(No/Hp: 0811-6126-119)

 

PIPPRS:

NAMA: Tuti Harianti Waruwu S.Tr. Kes

(No/Hp: 0822-2914-7337)