Hak dan Kewajiban Pasien

Hak Pasien

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperolah layanan ayng manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperolah layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7.  Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang di deritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun diluar rumah sakit.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya
  10. Mendapat informasi mengenai diagnosis dan tata cara tindakan . edis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Memperolah keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
  18. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undagan.

Kewajiban Pasien

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab.
  3. Menghormati hak-hak pasien, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang betanggung jawab di rumah sakit.
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan financial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
  6. Mematuhi rencana terapi yang di rekomendasikan oleh tenaga rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapat penjelasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7.  Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
  8. Memberikan imbalan jasa atau pelayanan yang diterima.
    Imbalan jasa merupakan pembayaran atas konsultasi, pemeriksaan medis, tindakan medis, dan pelayanan lain yang diterima, yang didasarkan atas itikad baik pasien sesuai dengan jasa yang diterima.