Mendorong Terwujudnya Integritas Pelayanan, RSUD dr. M. Thomsen Nias melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tentang Standar Pelayanan

Oleh : Nrg

Jumat, 31 Mei 2024, RSUD dr. M. Thomsen Nias melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tentang Standar Pelayanan bertempat di Training Center. Kepala Bagian Tata Usaha RSUD dr. M. Thomsen Nias Rini Kurniawati Ndruru, SKM dalam kata pembukaan menyampaikan, kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang No. 25 Tahun 2009 pasal 20 yang menekankan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan.

Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias , dr. Noferlina Zebua dalam sambutannya, menyampaikan, acara hari ini merupakan tindaklanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik, maka RSUD dr. M. Thomsen Nias kembali melaksanakan forum ini. Sesuai pedoman tersebut waktu pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali atau lebih cepat jika ada kebijakan yang berubah

Untuk wilayah Sumatera Utara, ada 6 rumah sakit rujukan Regional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan salah satunya adalah RSUD dr. M. Thomsen Nias sebagai rumah sakit rujukan regional di Kepulauan Nias. Sebagai rumah sakit rujukan regional, kita akui bahwa Kementerian Kesehatan telah memberikan perhatian khusus kepada rumah sakit ini dari tahun ke tahun. Namun tentunya, gedung megah dan peralatan canggih tidak akan berarti bila tidak ada sumber daya manusia yang ahli dan unggul, serta berkualitas. Untuk saat ini, dalam rangka memenuhi kebutuhan SDM dokter spesialis, Kementerian Kesehatan telah melaksanakan penyediaan beasiswa bagi dokter umum yang mau melanjutkan pendidikan spesialis, ujarnya.

Selanjutnya, dr. Noferlina Zebua, menyampaikan saat ini RSUD dr. M. Thomsen Nias masih di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Nias, namun karena statusnya sebagai rumah sakit rujukan regional maka rumah sakit ini wajib melayani seluruh masyarakat Kepulauan Nias. Kapasitas tempat tidur saat ini hanya 349 tempat tidur, yang idealnya bila mengikuti Standar Nasional, jumlah tempat tidur banding jumlah penduduk adalah 1 tempat tidur banding 1000 penduduk. Artinya dengan jumlah penduduk kepulauan Nias kurang lebih 900.000 jiwa, maka kebutuhan tempat tidur rumah sakit adalah 900 tempat tidur. Dapat dibayangkan bagaimana beban rumah sakit menampung pasien-pasien yang membutuhkan layanan kesehatan. Bor (Bed Occupancy Rate) RSUD dr. M. Thomsen Nias 3 (tiga) tahun terakhir pasca covid rata-rata 90 % dibandingkan dengan standart BOR (Bed Occupancy Rate) nasional hanya 60% saja, artinya bahwa kunjungan pasien selalu tinggi. Kami berharap dukungan dari seluruh stakeholder terlebih masyarakat sebagai pengguna layanan RSUD dr. M. Thomsen Nias. Kami juga terbuka dengan saran-saran positif yang membangun dan terbuka untuk menerima keluhan masyarakat. Hal ini terbukti dengan adanya Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UPPM), sarana pengaduan di website rumah sakit dengan nama SP4N Lapor, adanya kotak-kotak saran di area rumah sakit, adanya Anjungan Indeks Kepuasan Masyarakat yang terletak di rawat jalan dan rawat inap, ujarnya.

Mengakhiri sambutannya Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, kami kembali memaparkan kepada publik terkait beberapa Standar Pelayanan yang telah berubah karena adanya regulasi baru dan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan saat ini. Saran dan dukungan dari Bapak/Ibu semua akan sangat berarti untuk pengembangan layanan rumah sakit sembari mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan kami yang telah meringankan langkah dalam menghadiri Forum Konsultasi Publik ini.

Kepala Dinas Kesehatan,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, SKM dalam arahannya menyampaikan, setiap penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang terstandar dan prima kepada masyarakat. Dan RSUD dr. M. Thomsen Nias sebagai salah satu pelayanan publik yang ada di Kabupaten Nias memiliki tuntutan yang sama seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik.

Oleh karena itu Bapak/Ibu perwakilan dari pengguna layanan RSUD dr. M. Thomsen Nias, para ahli/praktisi/akademisi/tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan media massa turut serta diundang dalam pertemuan ini, dengan harapan dapat memberikan saran dan masukan yang membangun untuk menyempurnakan Standar Pelayanan di RSUD dr. M. Thomsen Nias ini, demi terwujudnya kualitas pelayanan publik yang prima bagi masyarakat se-Kepulauan Nias lanjutnya..
Mengakhiri arahan dan bimbingannya, Rahmani O. Zandroto . SKM mengajak seluruh peserta Forum Konsultasi Publik RSUD dr. M.Thomsen Nias yang terselenggara pada hari ini dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai dan memberikan kontribusi positif yang berdampak pada kemajuan pelayanan kesehatan di Kepulauan Nias dan berharap kepada manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias setelah Standar Pelayanan ini ditetapkan, segera dipublikasikan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan RSUD dr. M. Thomsen Nias dr. Yudika Dian K. Gulo memberikan pemaparan tentang Standar Pelayanan Publik yang akan ditetapkan pada RSUD dr. M. Thomsen Nias.

Dalam segmen diskusi para Pengguna Layanan, Tokoh Masyarakat, Media Massa, Perwakilan Organisasi Masyarakat, dan Praktisi/ Akademisi memberikan saran dan masukkan untuk menyepurnakan Standar Pelayanan yang sudah ada.
Turut hadir pada kegiatan Forum Konsultasi Publik RSUD dr. M. Thomsen Nias tentang Standar Pelayanan ini Perwakilan Kepala Cabang BPJS Kesehatan, para Pengguna layanan, Tokoh Masyarakat diantaranya Dr. Faigiziduhu Buulolo, MSi, Drs. Baziduhu Zebua, Peringatan Gea, Alisati Harefa dan Ibu Yuniati Lase, Mewakili Praktisi/Akademisi turut hadir wakil Rektor Unias Delipiter Lase, S.E., M.Pd, Direktur Akbid Haga Dina Hura, SST., M.Keb, Mewakili NU Kota Gunungsitoli Sokhinaso Gea dan Media Massa serta Pejabat Struktural, Kepala Instalasi, Kepala ruangan, Koordinator pelayanan keperawatan dan seluruh staf Lingkup RSUD dr. M. Thomsen Nias.

Foto : Kepala Bagian Tata Usaha, Rini Kurniawati Ndruru, SKM saat menyampaikan kata pembukaan pada Forum Konsultasi Publik tentang standar pelayanan di RSUD dr. M. Thomsen Nias (dok : Tim Websitte)
Foto : Direktur RSUD dr.M. Thomsen Nias , dr. Noferlina Zebua saat menyampaikan kata sambutan pada Forum Konsultasi Publik tentang standar pelayanan di RSUD dr. M. Thomsen Nias (dok : Tim Websitte)
Foto :Kepala dinas kesehatan,pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, SKM saat menyampaikan Arahan dan bimbingan pada Forum Konsultasi Publik tentang standar pelayanan di RSUD dr. M. Thomsen Nias.
(dok : Tim Websitte)
Foto :Kepala Bidang Pelayanan, dr. Dian K. Gulo, saat memberikan pemaparan pada Forum Konsultasi Publik tentang standar pelayanan di RSUD dr. M. Thomsen Nias.
(dok : Tim Websitte)
Foto : Forum Konsultasi Publik tentang standar pelayanan di RSUD dr. M. Thomsen Nias.
(dok : Tim Websitte)

Foto : Penandatanganan berita acara Forum Konsultasi Publik tentang standar pelayanan di RSUD dr. M. Thomsen Nias. (dok : Tim Websitte)
Foto : Foto bersama Perwakilan undangan dan Direktur beserta Pejabat Strukturan RUSD dr. M. Thomsen Nias pada Forum Konsultasi Publik tentang standar pelayanan di RSUD dr. M. Thomsen Nias. (dok : Tim Websitte)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.